30 Juli 2021

SURAT EDARAN PEMBAYARAN TUKIN PNS TAHUN 2022

Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam meluncurkan surat edaran tentang pembayaran tukin PNS tahun 2022 No. B-1321.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.00.1/05/2021 Perihal Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru Madrasah Tahun 2022.

Sehubungan dengan Program Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Madrasah.

Bagi sahabat semua yang membutuhkan filenya bisa akses link di bawah ini..

SE TENTANG PEMBAYARAN TUKIN PNS GURU MADRASAH TAHUN 2022

Nahh,,itu saja postingan saya kali ini mudah-mudahan bisa bermanfaat buat sahabat semua..Terimakasih

28 Juli 2021

JUKNIS TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU RA DAN MADRASAH DI DAERAH KHUSUS

 Assalamualikum Wr. Wb

Selamat pagi selamat sore dan selamat malam,,selamat berkativitas bagi sobat semuanya. Kembali lagi di blog saya ini yang belum sempurna ya sobat, kali ini Operator Madrasah akan membagikan Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru RA dan Madrasah Di Daerah Khusus.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 7243 Tahun 2021 bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu pemberian tunjangan khusus bagi guru untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemermtah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri SipilPemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus. Tujuan pemberian tunjangan ini tidak lain adalah meningkatkan Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya dan Kesejahteraan Guru RA dan Madrsah Di daerah Khusus. Sasaran utama penerima Tunjangan Khusus ini adalah Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus yang tercatat di Simpatika. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.

NominalTunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari-Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

Mungkin itu saja sedikit review dari Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021. Bagi sobat semua yang membutuhkan file nya bisa langsung akses tautan dibawah ini.

https://drive.google.com/file/d/1_oj2CJQ9sbft-U2fUU4OXfzJHgpcapGm/view?usp=sharing